Pegawai yang sudah berhenti tetap dimasukkan dalam daftar gaji. Memalsukan adanya penambahan pada gaji yang harus dibayarkan, menahan gaji yang belum diambil. Menghancurkan, mengubah atau membatalkan bukti penjualan tunai dan mengambil uangnya. Menahan tanda terima penjualan tunai dengan menggunakan perkiraan pelanggan yang tidak benar.